Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Promo PLN, Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku hingga Hari Ini 25 Agustus 2026

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2026 |07:18 WIB
Cek Promo PLN, Diskon Listrik 50 Persen Masih Berlaku hingga Hari Ini 25 Agustus 2026
Diskon Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cek diskon listrik berupa diskon tambah daya sebesar 50 persen yang berlaku sejak 17 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2026. Masyarakat dapat menikmati diskon tambah daya sebesar 50 persen ini melalui aplikasi PLN Mobile. Melalui promo tersebut, pelanggan dapat memperoleh potongan biaya tambah daya hingga 50 persen. 

Sebagai gambaran, pelanggan dengan daya awal 450 Volt Ampere (VA) yang ingin meningkatkan daya menjadi 7.700 VA cukup membayar Rp3.512.625 dari harga normal Rp7.025.250.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, promo ini merupakan bentuk apresiasi PLN kepada pelanggan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan kapasitas listrik untuk mendukung berbagai aktivitas di rumah maupun usaha.

“Semangat kemerdekaan kami maknai dengan memberikan kemudahan akses kelistrikan bagi masyarakat melalui program 'Merdeka Daya'. PLN ingin memberikan keringanan biaya penambahan daya agar masyarakat semakin nyaman dalam menggunakan energi listrik untuk menunjang aktivitas harian maupun mengembangkan kegiatan usaha,” ujar Darmawan di Jakarta.

Syarat dan Cara Dapat Diskon Listrik PLN

Direktur Retail dan Niaga PLN M Fahrur Rozy menjelaskan, promo tambah daya ini berlaku bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa dari seluruh golongan tarif, dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA dan penambahan daya hingga maksimal 7.700 VA.

“Promo ini diperuntukkan bagi pelanggan tegangan rendah 1 fasa di seluruh golongan tarif, dengan daya awal mulai 450 VA hingga 5.500 VA dan dapat menambah daya hingga maksimal 7.700 VA. Pelanggan juga harus telah terdaftar sebagai pelanggan PLN sebelum 1 Agustus 2026 serta telah melunasi seluruh tagihan listrik dan kewajiban lainnya,” jelas Rozy.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement