Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satu Transaksi, Satu Permohonan Aktif: Cara Hindari Kendala NPOPTKP

Agustina Wulandari , Jurnalis-Selasa, 25 Agustus 2026 |09:02 WIB
Satu Transaksi, Satu Permohonan Aktif: Cara Hindari Kendala NPOPTKP
Ilustrasi pengajuan BPHTB. (Foto: dok Magnific/pressfoto)
A
A
A

Kondisi tersebut bukan berarti Wajib Pajak kehilangan hak untuk mendapatkan fasilitas NPOPTKP. Kendalanya terletak pada administrasi permohonan sebelumnya yang belum dibatalkan atau diselesaikan.

Batalkan Permohonan Lama sebelum Mengajukan yang Baru

Jika mengalami kendala seperti ini, Wajib Pajak perlu mengajukan pembatalan terhadap permohonan BPHTB yang masih aktif melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) sesuai wilayah pelayanan.

Selain itu, Wajib Pajak juga sebaiknya berkoordinasi dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan proses administrasi yang lama benar-benar telah dihentikan dan tidak lagi tercatat sebagai permohonan aktif di dalam sistem.

Setelah pembatalan disetujui dan data telah diperbarui, Wajib Pajak dapat kembali mengajukan permohonan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang baru. Fasilitas NPOPTKP pun dapat kembali diproses selama Wajib Pajak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Status Pengajuan Sebelum Berpindah Notaris atau PPAT

Agar proses pengurusan BPHTB tidak terhambat, Wajib Pajak disarankan untuk mengecek status permohonan terlebih dahulu sebelum memutuskan berpindah notaris atau PPAT.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement