Pastikan tidak ada permohonan lain yang masih berjalan untuk transaksi yang sama. Sebaiknya, jangan langsung mengajukan permohonan baru sebelum mendapatkan kepastian bahwa pengajuan sebelumnya telah resmi dibatalkan.
Pada dasarnya, satu transaksi hanya dapat memiliki satu permohonan BPHTB yang aktif. Memastikan status pengajuan sejak awal dapat membantu Wajib Pajak menghindari pengajuan ganda, kendala penggunaan NPOPTKP, hingga keterlambatan dalam proses administrasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan pelayanan perpajakan daerah yang mudah, tertib, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Wajib Pajak yang mengalami kendala terkait NPOPTKP, status permohonan, maupun proses pembatalan pengajuan BPHTB dapat berkonsultasi dengan kantor pelayanan Bapenda atau UPPPD terdekat.
Dengan memastikan permohonan sebelumnya telah dibatalkan sebelum mengajukan BPHTB melalui notaris atau PPAT baru, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar. Wajib Pajak pun dapat menghindari berbagai kendala yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.