JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menghormati ruang demokrasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di depan umum. Sejalan dengan hal itu, Ditjen Perhubungan Darat mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kelaikan jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menekankan pentingnya menggunakan kendaraan yang berizin dan laik jalan untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan selamat, terlebih jika mengangkut orang dalam jumlah yang banyak.
“Kami mengimbau masyarakat yang menggunakan bus agar memastikan bus yang digunakan memiliki izin dan laik jalan yang dibuktikan dengan hasil uji berkala yang masih berlaku. Ini untuk memastikan keamanan maupun keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan serta keselamatan pengguna jalan lainnya,” imbau Aan di Jakarta, pada Selasa (25/08/2026).
“Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada,” tegas Aan.
Selain itu, Aan mengatakan, masyarakat juga agar memastikan kelaikan dan perizinan bus yang akan digunakan melalui aplikasi Spionam ataupun Mitra Darat. Masyarakat dapat memeriksa dengan memasukkan plat nomor kendaraan di aplikasi Kemenhub tersebut.