Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Bank Boleh Melakukan Pemblokiran Sepihak Tabungan Nasabah? Ini Faktanya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 26 Agustus 2026 |10:20 WIB
Apakah Bank Boleh Melakukan Pemblokiran Sepihak Tabungan Nasabah? Ini Faktanya
Apakah Bank Boleh Melakukan Pemblokiran Sepihak Tabungan Nasabah? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Apakah bank boleh melakukan pemblokiran sepihak tabungan nasabah? Ini faktanya. Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di Bank Mandiri diblokir.

Di dalam rekening tersebut terdapat sekitar Rp80,9 juta, terdiri atas uang pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta. 

Bank Mandiri menyebut pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum.

Namun, Polisi menyebut tindakannya sebagai penundaan transaksi selama lima hari kerja. Akan tetapi, istilah itu tidak mengubah kenyataan bahwa warga kehilangan akses atas uangnya ketika sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Lalu apakah bank boleh melakukan pemblokiran sepihak tabungan nasabah?

Secara prinsip, bank tidak boleh melakukan pemblokiran atau penahanan dana tabungan nasabah secara sembarangan atau sepihak tanpa dasar hukum, regulasi, atau klausul perjanjian yang sah.

Ketika rekening diblokir, akses nasabah terhadap dana menjadi terbatas. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum atau alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Padahal, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk menunda transaksi apabila terdapat dugaan bahwa dana berasal dari tindak pidana, rekening digunakan menampung hasil kejahatan, atau pengguna jasa memakai dokumen palsu.

Pasal 26 bukan dasar bagi polisi untuk menahan rekening warga hanya karena pemiliknya menghimpun sumbangan bagi sebuah aksi. 

Jika kepolisian memang memerintahkan penundaan transaksi, ketentuan yang harus diperiksa adalah Pasal 70 UU TPPU. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim terhadap harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Sementara, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 140, mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan berbagai objek lainnya, termasuk transaksi perbankan serta akun platform daring.

Pemblokiran dapat dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Namun, penyidik, penuntut umum, atau hakim harus memperoleh izin dari ketua pengadilan negeri dengan mengajukan permohonan.

Permohonan tersebut setidaknya harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan objek yang akan diblokir dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan pemblokiran.

Berdasarkan Pasal 140 ayat (4) KUHAP Baru, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama enam bulan. Dengan demikian, total masa pemblokiran paling lama mencapai dua tahun.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pengadilan terlebih dahulu. 

Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan. 

Dengan kata lain, bank tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara bebas hanya berdasarkan keputusan sepihak tanpa dasar yang jelas.

 

Penjelasan Bank Mandiri 

Bank Mandiri buka suara soal pemblokiran rekening milik AMPB Supriyono alias Botok. Bank Mandiri menjelaskan, pemblokiran tersebut merupakan permintaan dari aparat penegak hukum. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku. Bank Mandiri berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip GCG, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/8/2026).

Bank Mandiri juga menyampaikan permohonan maaf terkait pemblokiran tersebut. “Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” kata Adhika.

OJK Buka Suara soal Pemblokiran Rekening

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga buka suara soal pemblokiran rekening milik Koordinator AMPB Supriyono 
Saat ini OJK tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait rekening tersebut.

“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Dian menambahkan bahwa OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan, termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.

Selain itu, OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan.

“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.

Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, Dian mengatakan bahwa bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada.

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penundaan transaksi atas rekening nasabah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, OJK juga telah mengatur mengenai mekanisme penundaan transaksi dan penghentian sementara transaksi di dalam Pasal 47 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.

Pengaturan serupa juga dikeluarkan oleh pemangku kepentingan lainnya, antara lain di dalam peraturan terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, jelas Dian, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut, di antaranya PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah/permintaan penundaan transaksi dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Adapun penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja terhitung sejak penundaan transaksi dilakukan.

 

Bukan Pemblokiran, Polisi Sebut Penundaan Transaksi

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu pemblokiran terhadap rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok jelang aksi demo Pati. Polisi membantah adanya pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hal yang dilakukan adalah penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan. 

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," sambungnya. 

Budi menjelaskan, dalam proses penundaan transaksi ini, rekening yang dimaksud tidak dilakukan penyitaan.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement