Terkait perubahan data pada DTSEN Volume 3, BPS telah menerbitkan DTSEN Volume 3.1 sebagai koreksi untuk memperbaiki perubahan desil yang sebelumnya mengalami lonjakan signifikan.
Masyarakat yang merasa datanya belum sesuai dalam DTSEN dapat mengajukan pemutakhiran melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan bantuan operator SIKS-NG, ground check oleh pendamping PKH, BPS, maupun pemerintah daerah, atau secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui layanan call center 021-171, WhatsApp 08877-171-171, serta kanal daring dtsen-form.bps.go.id dan perlinsos.kemensos.go.id.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.