Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Saham SMRA Anjlok 2,41% di Tengah OTT KPK terkait Kasus Pengurusan HGB

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |10:30 WIB
Saham SMRA Anjlok 2,41% di Tengah OTT KPK terkait Kasus Pengurusan HGB
Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah pada perdagangan Selasa (15/9/2026). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melemah pada perdagangan Selasa (15/9/2026), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan perusahaan tersebut dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan data perdagangan, saham SMRA turun 2,41 persen menjadi Rp324 per saham. Saham SMRA dibuka di level Rp328 dan sempat menyentuh level terendah Rp322.

KPK sebelumnya mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026).

"Benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Budi mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Menurut dia, salah satu pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ujar Budi.

KPK menggelar OTT di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang.

"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," kata Budi kepada wartawan.

Sejumlah pihak yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.

"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujarnya.

Budi juga mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut diamankan dalam OTT tersebut.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," ujar Budi.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement