Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iklan Billboard dan Videotron Kena Pajak Reklame, Yuk Kenali Ketentuannya

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |08:00 WIB
Iklan Billboard dan Videotron Kena Pajak Reklame, Yuk Kenali Ketentuannya
Ilustrasi papan reklame. (Foto: dok Magnific/user15285612)
A
A
A

JAKARTA – Di tengah era digital, billboard dan videotron masih menjadi salah satu media promosi yang banyak digunakan pelaku usaha untuk memperkenalkan produk, layanan, maupun merek kepada masyarakat. Bukan tanpa alasan, lokasi billboard dan videotron yang berada di ruang publik, membuat pesan komersial dilihat oleh banyak orang. 

Namun, media cetak berukuran besar dan layar digital tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya pemasangan atau sewa, namun juga pajak reklame yang berlaku atas penyelenggaraan reklame tersebut. Oleh karenanya, para pelaku usaha juga perlu memperhatikan kewajiban pajak reklame tersebut. 

Secara umum, reklame merupakan benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, antara lain untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian masyarakat terhadap suatu produk, jasa, orang, atau badan. Karena billboard dan videotron digunakan untuk menyampaikan pesan komersial di ruang yang dapat dilihat oleh masyarakat umum, kedua media tersebut termasuk dalam objek Pajak Reklame.

Selain billboard dan videotron, terdapat sejumlah bentuk penyelenggaraan reklame lain yang juga termasuk sebagai objek pajak reklame. 

Jenis reklame tersebut antara lain:

  • Reklame kain 
  • Reklame melekat atau stiker 
  • Reklame selebaran 
  • Reklame berjalan termasuk yang ditempatkan pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide, serta reklame peragaan. 

Dengan demikian, kewajiban pajak reklame tidak hanya berlaku bagi iklan berukuran besar yang dipasang di ruang publik, tetapi juga dapat mencakup berbagai media promosi lain sesuai dengan bentuk dan cara penyelenggaraannya.

Tarif Pajak Reklame Ditetapkan 25 Persen

Bagi pelaku usaha yang akan memasang reklame, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan sejak awal, mulai dari lokasi pemasangan, jenis dan ukuran media, hingga jangka waktu penyelenggaraan reklame. Pajak reklame yang terutang, pada umumnya, dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tempat reklame diselenggarakan. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, khusus untuk reklame berjalan, termasuk reklame yang ditempatkan pada kendaraan, pajak reklame terutang dipungut di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat usaha penyelenggara reklame terdaftar. 

“Ketentuan tersebut penting dipahami agar pelaku usaha dapat merencanakan kegiatan promosi dengan lebih baik sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara, untuk tarifnya ditetapkan sebesar 25 persen,” ujarnya.  

Lebih lanjut, Morris menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban perpajakan daerah, termasuk Pajak Reklame. 

“Kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan menjadi bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta,” tuturnya.

(Anindita Trinoviana)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement