Tidak ada satu tanggal pencairan yang berlaku serentak secara nasional. Hal ini karena BLT Dana Desa bersumber dari anggaran desa dan pengelolaan serta tahapan administrasinya dilakukan oleh pemerintah desa.
Desa yang menggunakan mekanisme bulanan dapat menyalurkan bantuan setiap bulan.
Sementara itu, desa yang menerapkan mekanisme triwulanan dapat menyalurkan bantuan sekaligus untuk maksimal tiga bulan.
Karena itu, memasuki September 2026, pencairan tahap 3 dapat dilakukan oleh desa yang menggunakan sistem penyaluran triwulanan. Namun, waktu pencairan tetap bergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing desa.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.