JAKARTA - Segini batas gaji penerima BSU Kemnaker 2026. Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali disalurkan pemerintah pada kuartal IV 2026 yang mencakup Oktober, November dan Desember.
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diubah dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 untuk penyaluran BSU tahun lalu. Dalam regulasi itu, penerima BSU paling banter mendapatkan gaji sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
"Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan," bunyi huruf c ayat (2) pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Sebagai catatan, batas gaji ini diaplikasikan dalam penyaluran BSU 2025.
Adapun BSU 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum membeberkan informasi terbaru, baik syarat maupun cara cek status penerima.
Meski belum ada regulasi terbaru seputar kriteria penerima BSU 2026, detikers bisa berkaca dengan syarat tahun lalu. Ini rinciannya sebagaimana tertera di pasal 3 Permenaker 5 Tahun 2025:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).