Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Jamin Polis Asuransi hingga Rp500 Juta, Berlaku Juli 2027

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2026 |14:58 WIB
LPS Jamin Polis Asuransi hingga Rp500 Juta, Berlaku Juli 2027
LPS Jamin Polis Asuransi hingga Rp500 Juta, Berlaku Juli 2027 (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Ferdinan menjelaskan bahwa subjek peserta penjaminan secara langsung adalah Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang mengelola lini asuransi jiwa serta asuransi umum. Kategori asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam skema penjaminan ini.

Dia juga menekankan bahwa keikutsertaan perusahaan asuransi tidak terjadi secara otomatis. Setiap perusahaan wajib memenuhi kriteria tingkat kesehatan keuangan tertentu melalui indikator Risk-Based Capital (RBC) yang ditetapkan LPS bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan Penjaminan Polis Asuransi. Dengan mewajibkan syarat tingkat kesehatan tertentu, diharapkan program Penjaminan Polis Asuransi dapat terhindar dari risiko kegagalan peserta di fase awal implementasi. Selain itu, penetapan syarat tersebut penting bagi keberlanjutan manfaat program Penjaminan Polis Asuransi,” pungkas Ferdinan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement