Meskipun tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman ditetapkan sebesar 10 persen, bukan berarti seluruh penjualan makanan dan minuman otomatis dikenakan pajak ini.
“Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan kriteria tertentu untuk menentukan makanan dan/atau minuman yang menjadi objek PBJT. Salah satunya adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh restoran dengan layanan penyajian, seperti meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum,” kata Morris.
Selain restoran, PBJT juga dapat dikenakan atas makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh penyedia jasa boga atau katering sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, peraturan tersebut turut mengatur sejumlah pengecualian, antara lain:
Karena terdapat kriteria dan pengecualian tersebut, adanya tambahan pajak sebesar 10 persen dalam struk pembayaran tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk objek PBJT.
Penentuan kewajiban pajak tetap harus mempertimbangkan karakteristik usaha, jenis layanan yang diberikan, serta ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
PBJT atas Makanan dan/atau Minuman terutang pada saat pembayaran atau penyerahan makanan dan/atau minuman.