JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional 1.813 penerbangan di Indonesia selama periode 11 Agustus hingga 12 Oktober 2026. Asap karhutla yang menurunkan jarak pandang di sejumlah bandar udara menyebabkan penerbangan dibatalkan, ditunda, terlambat, hingga dialihkan ke bandara lain.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, gangguan tersebut meluas dari wilayah Sumatera dan Kalimantan ke sejumlah bandara di Papua, Maluku, dan Sulawesi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub terus memantau kondisi penerbangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keselamatan penumpang dan awak pesawat.
Berikut lima fakta terkait dampak karhutla terhadap penerbangan di Indonesia yang telah dirangkum Okezone.com:
1. Sebanyak 1.813 Penerbangan Terdampak
Kemenhub mencatat 1.813 penerbangan terdampak karhutla selama periode 11 Agustus hingga 12 Oktober 2026.
Khusus pada periode 10–12 Oktober 2026, sebanyak 95 penerbangan dari lima maskapai terdampak. Dari jumlah tersebut, 93 penerbangan dibatalkan dan dua penerbangan mengalami keterlambatan.
Sebelumnya, selama periode 11 Agustus hingga 9 Oktober 2026, Kemenhub mencatat 1.673 penerbangan berjadwal domestik terdampak karhutla. Gangguan tersebut mencakup pembatalan, penundaan, keterlambatan, pengalihan penerbangan ke bandara lain, dan penerbangan yang kembali ke bandara keberangkatan (return to base).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan, keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan operasional penerbangan.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap keselamatan. Apabila jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional, penerbangan dapat mengalami keterlambatan, pembatalan, penundaan, maupun pengalihan," ujar Lukman dalam keterangan resmi pada Minggu (11/10/2026).
2. Asap Karhutla Ganggu Sejumlah Bandara di Indonesia
Dampak karhutla tidak hanya terjadi di Sumatera dan Kalimantan, tetapi juga meluas ke wilayah timur Indonesia.
Di Kalimantan, gangguan penerbangan terjadi di Bandara Iskandar dan Tjilik Riwut di Kalimantan Tengah, Bandara Supadio dan Rahadi Oesman di Kalimantan Barat, serta Bandara Kalimarau di Kalimantan Timur.
Di Sumatera, asap mengganggu operasional penerbangan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan, serta Bandara Sultan Thaha di Jambi.
Sementara itu, di Papua, bandara yang terdampak meliputi Bandara Domine Eduard Osok di Sorong, Bandara Rendani di Manokwari, Bandara Torea di Fakfak, Bandara Utarom di Kaimana, Bandara Douw Aturure di Nabire, dan Bandara Wamena di Jayawijaya.
Gangguan juga terjadi di sejumlah bandara di Maluku dan Maluku Utara, termasuk Bandara Pattimura di Ambon, Bandara Rar Gwamar di Kepulauan Aru, Bandara Namniwel di Kabupaten Buru, Bandara Sultan Babullah di Ternate, Bandara Leo Wattimena di Pulau Morotai, serta Bandara Oesman Sadik di Halmahera Selatan. Di Sulawesi Barat, gangguan tercatat di Bandara Tampa Padang, Mamuju.
3. Jarak Pandang Jadi Penentu Operasional Penerbangan
Asap karhutla dapat menurunkan jarak pandang sehingga mengganggu keselamatan operasional pesawat, terutama saat lepas landas dan mendarat.
Karena itu, maskapai dapat membatalkan, menunda, atau mengalihkan penerbangan apabila jarak pandang tidak memenuhi batas minimum keselamatan.
Lukman mengatakan, Kemenhub terus memantau kondisi penerbangan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara serta berkoordinasi dengan pengelola bandara, penyedia layanan navigasi penerbangan, dan maskapai.
Kemenhub juga berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah untuk memantau kondisi cuaca dan perkembangan dampak karhutla.
4. Pemerintah Kerahkan Operasi Pemadaman dari Udara
Di tengah gangguan penerbangan, pemerintah juga menjalankan operasi pemadaman karhutla melalui udara.
Selama periode 20 April hingga 11 Oktober 2026, operasi pengeboman air (water bombing) mencapai 5.006 siklus penerbangan dengan melibatkan 38 pesawat sipil asing yang dioperasikan oleh 11 operator.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah rawan karhutla, antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua Barat.
5. Penumpang Diminta Pantau Jadwal dan Haknya
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Penumpang juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain itu, maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Lukman menegaskan, Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas mengawasi pemenuhan hak penumpang. Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.