JAKARTA — Di tengah hiruk pikuk aktivitas harian, kita sering kali memilih rehat sejenak dengan sederet kegiatan hiburan. Mulai dari membeli tiket pertunjukan, pergi ke tempat rekreasi, sekadar bernyanyi di tempat karaoke, atau memilih untuk menikmati hiburan di kelab malam. Saat itu, masyarakat mungkin menemukan komponen pajak dengan besaran yang berbeda pada struk pembayaran.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Lantaran, dalam ketentuan perpajakan daerah di Jakarta, jenis jasa kesenian dan hiburan memang dapat dikenakan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berbeda.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui regulasi tersebut, jasa kesenian dan hiburan menjadi salah satu kelompok jasa yang termasuk objek PBJT.
Adapun cakupan PBJT cukup luas, mulai dari tontonan film atau audiovisual, pergelaran musik, seni, tari dan busana, pameran, kontes kecantikan dan binaraga, pertunjukan sirkus, akrobat dan sulap, hingga pacuan kuda serta perlombaan kendaraan bermotor.
Objek PBJT juga meliputi permainan ketangkasan, kegiatan olahraga yang menggunakan tempat atau peralatan tertentu, serta beragam rekreasi seperti wahana air, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
Sementara itu, panti pijat, pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga mandi uap atau spa juga termasuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Meski berada dalam kelompok pajak yang sama, tarif yang dikenakan tidak seluruhnya seragam.