Konsumen juga perlu memahami bahwa PBJT tidak selalu dicantumkan sebagai komponen yang terpisah pada bon atau struk transaksi. Apabila Wajib PBJT yang telah ditetapkan tidak mencantumkan jumlah pajak yang dipungut pada bon penjualan, pembayaran yang diterima dapat dianggap sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, tidak adanya tulisan PBJT secara terpisah pada struk tidak serta-merta berarti sebuah transaksi tidak memperhitungkan pajak.
Penerimaan PBJT selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.