JAKARTA - Pekerja yang baru satu bulan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai mempertanyakan peluang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000. Akan tetapi hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi persyaratan lengkap penerima maupun jadwal pencairan bantuan tersebut.
Pertanyaan mengenai masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian pekerja, mengingat program BSU sebelumnya memiliki kriteria penerima yang perlu dipenuhi.
Salah satu pekerja menanyakan hal tersebut melalui kolom komentar di media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Min, kalau BPJS Ketenagakerjaannya baru aktif bulan ini, bisa enggak dapat juga, min?” tanya seorang pekerja.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kemnaker meminta masyarakat menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan BSU 2026. Kementerian menyatakan informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi pemerintah.
“Setiap informasi terbaru akan disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker. Terima kasih,” demikian tanggapan Kemnaker.
Dengan belum adanya pengumuman resmi mengenai persyaratan BSU 2026, pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan belum dapat memastikan apakah dirinya memenuhi kriteria penerima bantuan.
Karena itu, pekerja perlu menunggu ketentuan resmi pemerintah, termasuk persyaratan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebelum menyimpulkan apakah mereka berhak menerima BSU.