Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Kontribusi Pajak Kendaraan di Balik Jalan dan Transportasi Umum Jakarta

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |13:54 WIB
Ada Kontribusi Pajak Kendaraan di Balik Jalan dan Transportasi Umum Jakarta
Jalanan dan transportasi umum Jakarta. Jalanan dan transportasi umum Jakarta. (Foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Setiap hari, jalanan Jakarta menjadi saksi aktivitas masyarakat. Mulai dari warga yang berangkat bekerja, mengantar anak ke sekolah, menjalankan usaha, mengirim barang, membutuhkan sarana transportasi yang memadai. Kondisi ini membuat pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi ibu kota.

Salah satu sumber pendapatan daerah yang turut mendukung kebutuhan tersebut adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pajak ini dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, di DKI Jakarta, pemanfaatan sebagian hasil penerimaan PKB telah diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Pasal 65 ayat (1) Perda tersebut mengamanatkan bahwa hasil penerimaan PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujarnya.

“Ketentuan itu memperlihatkan adanya keterkaitan antara penerimaan dari kendaraan bermotor dengan kebutuhan mobilitas masyarakat. Sebagian penerimaan yang bersumber dari pajak kendaraan diarahkan untuk mendukung dua aspek penting, yakni infrastruktur jalan dan transportasi umum,” kata Morris.

PKB Dukung Infrastruktur dan Transportasi Publik

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement