Rizal mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi kepolisian mengenai praktik pengemasan ulang beras SPHP ke dalam kemasan 50 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bulog langsung menelusuri lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat. Penelusuran dilakukan dengan melacak nomor polisi truk yang digunakan untuk mengangkut beras tersebut.
"Jadi, setelah mendapatkan informasi dari Pak Kapolres, kami langsung ke TKP mendalami siapa oknumnya dan lain sebagainya, sampai kami mendapatkan nomor pelat mobil truk yang membawa beras tersebut. Dengan data nomor pelat mobil truk tersebut, kami telusuri ke kantor Bulog DKI," jelasnya.
Dari hasil penelusuran, Bulog menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan dokumen surat jalan yang mencatat aktivitas keluar masuk beras. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan catatan pemasaran internal Bulog untuk mengidentifikasi pemilik RPK yang melakukan pembelian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bulog berhasil mengidentifikasi seorang pemilik RPK berinisial RH. RH diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan terdaftar sebagai mitra RPK Bulog.