Getting time...

KPPU Monitor Putusan MA Perihal Temasek

Senin, 15 September 2008 19:04 wib
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memantau hasil putusan penolakan kasasi Temasek oleh Mahkamah Agung (MA) sambil menunggu langkah badan usaha milik negara asal Singapura tersebut atas putusan MA.

"Putusan MA tidak seperti yang kami harapkan," kata anggota KPPU Muhammad Iqbal di Jakarta, Senin (15/9/2008).

Pada akhir pekan lalu MA menolak upaya kasasi Temasek atas tudingan monopoli di sektor telekomunikasi dengan catatan penghapusan diktum enam dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Adapun pasal keenam itu adalah pelepasan kepemilikan saham maksimal 10 persen saham dari yang dilepaskan, dan pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun.

Jika MA menghapus putusan hakim PN Jakpus bisa disimpulkan transaksi penjualan saham Indosat milik Singapore Technologies Telemedia (STT) ke Qatar Telecom (QTel) tetap bisa dilakukan.

Keputusan MA jelas Iqbal, terbukti bertentangan dengan iklim perdagangan bebas di Indonesia melalui intervensi pada pasal 6. "Hal ini tentu saja tidak dapat diterima KPPU," katanya.

Selain terus memantau putusan MA Iqbal mengungkapkan, pihaknya juga masih menunggu langkah selanjutnya yang akan ditempuh Temasek. "Kami akan pelajari dan monitor langkah Temasek berikutnya," katanya.

Iqbal mengatakan, jika Temasek menerima putusan tersebut maka KPPU akan memantau dampak putusan tersebut. "Kapan tenggat waktu divestasi (pelepasan) saham di Indosat dan Telkomsel. Selain itu, bagaimana pengenaan dendanya kapan diberlakukan. Jika menolak, apa Temasek mau banding lagi," katanya.

Praktisi hukum monopoli Rikrik Rizkiyana mengatakan, keputusan MA tidak masuk akal karena memperkenankan pengalihan aset kepada perusahaan terafiliasi. "QTel sebagai daughter company dari Temasek dan STT," katanya.

Sementara Direktur Masyarakat Pemerhati Telekomunikasi Indonesia Edwin Agustiana menilai putusan MA sangat janggal. Untuk itu dia meminta agar dilakukan investigasi seputar kenjanggalan putusan tersebut. "Mengapa kejanggalan putusan MA itu bisa terjadi? Satu dari tiga hakim ditiadakan satu hari sebelum keputusan MA dipublikasikan," katanya.

Hingga kini KPPU masih menunggu putusan lengkap dari MA, sehingga belum mengambil keputusan untuk langkah selanjutnya.
(Whisnu Bagus /Sindo/ade)
TWITTER »
twit