Getting time...

Hapsem I-2009

BPK Temukan Unsur Pidana Rp30,5 Triliun

Candra Setya Santoso - Okezone
Selasa, 15 September 2009 11:21 wib
Foto: Koran SI.
Foto: Koran SI.
JAKARTA - Hasil pemeriksaan (Hapsem) BPK semester I-2009 yang terindikasi unsur pidana yang disampaikan kepada instansi berwenang sampai dengan akhir semester I-2009 sebanyak 223 kasus senilai Rp30,5 triliun dan USD470 juta.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI Anwar Nasution, dalam kata sambutannya di ruang sidang paripurna, Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2009).

Dijelaskannya, dari 223 kasus tersebut, instansi penegak hukum yang seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK telah menindaklanjuti 132 kasus atau setara 59 persen ke dalam proses peradilan yaitu penyedikan 20 kasus atau setara sembilan persen.

Selanjutnya, penyidikan 15 kasus atau setara tujuh persen, penuntutan delapan kasus atau empat persen, putusan 37 kasus atau setara 17 persen, dihentikan 10 kasus atau setara empat persen, dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi atau KPK sebanyak 42 kasus atau 18 persen.

Khusus selama semester I-2009 saja, tambahnya, hasil pemeriksaan BPK berindikasi unsur pidana yang diserahkan pidana yang diserahkan kepada instansi penegajk hukum sebanyak 19 kasus senilai Rp340 miliar dan USD94,6 ribu.

"Rinciannya adalah sebanyak 11 kasus senilai Rp248 miliar dan USD94,6 ribu diserahkan kepada KPK," imbuhnya. (ade) (rhs)
  • Argentina4ever » 0 Tanggapan
    transparansi dlm hasil pmeriksaan BPK sperti ni sgt penting utk d ktahui sluruh lapisan masy agar masy tahu sjauh mana kinerja pmerintahan kta.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit