Getting time...

Pemerintah Akan Impor Gula Kristal 500 Ribu

Andina Meryani - Okezone
Selasa, 8 Desember 2009 18:51 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Pemerintah memutusakan untuk melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 500 ribu ton untuk mengantisipasi kekurangan ketersediaan GKP pada akhir Februari sampai Mei 2010.

Dalam rapat Koordinasi terbatas tingkat menteri bidang perekonomian pada 24 November 2009 memutuskan untuk memulai impor pada 1 Januari sampai dengan 15 April 2010.

"Permasalahan kekurangan stok GKP nasional karena hingga akhir November 2009, masa giling tebu di seluruh pabrik gula milik PTPN/RNI maupun swasta sudah berakhir," demikian siaran pers dari Departemen Perdagangan di Jakarta, Selasa (8/12/2009).

Adapun produksi GKP nasional pada 2009 semula diperkirakan sebesar 2,9 juta ton, namun pada kenyataannya diperkirakan hanya mencapai 2,6 juta ton atau minus 300 ribu ton. Penurunan produksi gula dalam negeri tahun 2009 ini khususnya dialami oleh Pabrik Gula milik BUMN.

"Penurunan kinerja Pabrik Gula milik BUMN ini antara lain disebabkan revitalisasi Pabrik Gula untuk peningkatan kapasitas dan efisiensi giling belum berjalan sesuai yang diharapkan," ungkapnya.

Selain penurunan produksi, peningkatan permintaan terhadap GKP oleh industri kecil/rumah tangga yang tidak dapat dipenuhi oleh pasokan gula rafinasi karena adanya kebijakan pengurangan impor gula rafinasi untuk industri di 2009.

"Impor gula mentah (rafinasi) yang diberikan kepada produsen GKP untuk mengisi idle capacity sebanyak 183 ribu ton sampai akhir November 2009 tidak dapat direalisir seluruhnya karena seluruh pabrik gula baik milik PTPN/RNI maupun swasta, sudah mendekati atau selesai musim giling tebu," ungkapnya.

Berdasarkan laporan stok dan perkiraan produksi dari Dewan Gula Nasiona hingga 15 November 2009 menyatakan bahwa stok saat ini lebih dari cukup. Namun untuk menjamin kecukupan stok sampai dengan mulainya musim giling 2010 di bulan Mei, diperlukan impor 500 ribu ton.

Berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Menko Perekonomian, Depdag telah menerbitkan persetujuan Impor GKP tersebuy sesuai Permendag No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang ketentuan Impor gula kepada importir terdaftar (PTPN/RNI) dan memberikan penugasan izin impot kepada PT PPI dan Perum Bulog dengan rincian:

1. PTPN IX sebesar 81 ribu ton
2. PTPN X sebesar 94,5 ribu ton
3. PTPN XI sebesar 103,5 ribu ton
4. PT RNI sebesar 85,5 ribu ton
5. PT PPI sebesar 85,5 ribu ton, dan
6. Perum Bulog sebesar 50 ribu ton

Alokasi impor GKP kepada perusahaan tersebut (kecuali Bulog) dodasarkan atas kinerja masing-masing perusahaaan terhitung sejak 2006-2007. Batas pemasukan GKP impor ini terhitung sejak 1 Januari-15 April 2009 akan didistribusikan langsung ke seluruh provinsi sesuai kebutuhannya atau sekira 50 persen di luar pulau Jawa.

"Kepada perusahaan yang termasuk sebagai Importir Terdaftar (IT) diwajibkan untuk merealisasikan impor yang telah dialokasikan dalam rangka stabilitas harga GKP dan penyediaan gula nasional," jelasnya.

Sementara itu, program revitalisasi baik pabrik gula yang ada maupun pendirian pabrik gula baru terus dimatangkan agar dapat diwujudkan swasembada gula pada tahun 2014. Hal ini dilakukan bersama dengan penyerapan SNI Wajib bagi GKP untuk konsumsi untuk diterapkan secara mandatori pada awal 2011. (ade)
TWITTER »
twit