Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pengadaan Lahan Bisa Dibuat Lebih Sederhana

Wilda Asmarini , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2010 |19:05 WIB
RUU Pengadaan Lahan Bisa Dibuat Lebih Sederhana
Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Foto: Heru Haryono/okezone.com
A
A
A

JAKARTA - Rancangan undang-undang (RUU) Pengadaan Lahan hingga saat ini masih belum tuntas dibahas oleh pemerintah. Padahal, targetnya rampung pada tahun ini.

Menurut Menko Perekonomian Hatta Rajasa, pemerintah masih menggodok bagaimana pengadaan lahan ini nantinya bisa dibuat lebih sederhana, pasti dan cepat.

"Artinya masyarakat nantinya akan merasa happy dan hak-haknya terlindungi dan menghindari adanya percaloan," ujar Hatta, usai ditemui rakor RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Publik, di Kantor Kemenko, Jakarta, Kamis (19/8/2010).

Menurutnya, RUU ini masih dinilai cukup rumit karena adanya tiga periode dalam pengadaan lahan, yaitu periode perencanaan yang mencakup lokasi, lalu periode pengadaan yang menyangkut harga, serta periode yang menyangkut pendanaan. "Karena ini untuk kepentingan publik, pendanaannya tentunya berasal dari pemerintah," ujarnya.

Terkait harga menurutnya pemerintah akan mengusahakan agar patokan pengantian lahan ini nantinya betul-betul dirasa adil bagi masyarakat. "Intinya adalah harus betul-betul mencerminkan keadilan," tegasnya.

Namun demikian dia mengaku masalah harga penggantian lahan ini belum ditetapkan bagaimana kriterianya. Apakah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) atau yang lainnya.

"Itulah pentingnya apraisal dan segala macam, jangan ditetapkan sepihak tanpa ada apraisal. NJOP barangkali juga tidak pas dan soal itu masih terus digodok," katanya.

Menurutnya pekan depan sejumlah menteri terkait akan kembali mengadakan rapat lanjutan mengenai RUU Pengadaan Lahan ini. "Masih ada masukan yang kita rapikan, baru minggu depan akan kita bahas kembali, setelah itu kita bahas lagi di rapat Bappenas, lalu setelah itu baru ke DPR," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement