JAKARTA - Permasalahan perpajakan sampai saat ini masih saja sama. Banyak masyarakat yang menolak membayar pajak, karena ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan dan mekanisme pajak.
"Banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kurang puas atau pengenaan pajaknya kurang adil dan kurang mencerminkan ketentuan dalam Undang-undang," kata Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Anshari Ritonga, saat berbicara dalam seminar mengenai Hak Restitusi PPN, di Diamond Ballroom Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (6/10/2010).
Menurutnya, banyak permasalahan yang mendasar di masyarakat yang menjadi suatu alasan mengapa masyarakat menolak membayar pajak. "Peraturan pelaksanaan yang dibuat sendiri oleh Dirjen Pajak, cenderung memihak pada kemudahan fiskus dalam memenuhi tugasnya," ujarnya.
Selain peraturan yang tidak berpihak pada masyarakat, dikatakan oleh Anshari bahwa sistem self assesment yang merupakan sistem pemungutan pajak sejak era reformasi, yang berprinsip bahwa wajib pajak menghitung sendiri besaran pajaknya, dianggap masih jauh dari harapan.
"Seringkali pemeriksaan dilakukan dengan bertendensi sebagai pengulangan kembali oleh official assesment," terangnya.
kemudian permasalahan ketiga yang dikatakan Anshari adalah mengenai pelayanan kantor pajak yang dianggap mengecewakan dan terdapat ketidakpuasan dalam masyarakat.
"Sering ketidakpuasan masyarakat atas hal-hal yang mengecewakan di bidang penegakan hukum dan pelayanan masyarakat," tambahnya.
Dia juga menambahkan, beberapa hal mengenai keluhan masyarakat tersebut diwujudkan dengan penolakan atas pemenuhan atas kewajiban masyarakat atas pajak, dengan menempuh barbagai upaya.