Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bapepam-LK Bisa Pidanakan Bakrie

Juni Triyanto , Jurnalis-Senin, 08 November 2010 |07:15 WIB
Bapepam-LK Bisa Pidanakan Bakrie
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih membuka kemungkinan membawa kesalahan catat laporan keuangan Grup Bakrie ke ranah pidana.

Saat ini salah catat pada laporan keuangan PT Bakrie & Brother Tbk (BNBR),PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP),PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), serta PT Benakat Petroleum Tbk (BIPI) masih diputuskan sanksi berupa denda Rp1 miliar per emiten.

”Kalau memang ditemukan bahwa salah catat itu disengaja akan dilanjutkan dengan hukum pidana.Tapi saat ini denda lebih efektif,” ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rachmany di Jakarta.

Saat ditanyakan apakah memang ada unsur kesengajaan dalam pemeriksaan. Fuad enggan berkomentar. Dia menyatakan, itu merupakan wewenang Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan. Ketika itu ditanyakan kepada Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyelidikan Sarjito, dia juga enggan menjelaskan.

”Itu semua sudah ada di tangan Robinson.Jadi,tanya saja kepada yang bersangkutan,”ujar dia.

Pada akhir pekan lalu, Ketua Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan Bappepam-LK Robinson Simbolon menetapkan sanksi terhadap empat emiten karena telah melanggar UU Pasar Modal dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Keempat perusahaan Grup Bakrie, dalam penyusunan laporan keuangan,tidak mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Sehingga, Bapepam- LK memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1 miliar per emiten,atau total Rp4 miliar. ”Ini mengacu pada Pasal 69 UU Pasar Modal, peraturan nomor VIII.G.7, dan PSAK nomor 8. Sementara, laporan keuangan yang dimaksud adalah laporan keuangan di tahun 2009 dan laporan keuangan kuartal I-2010,”ujar Robinson dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Robinson, penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum dimaksud berkaitan dengan pengakuan dan penyajian atas adanya deposito dalam jumlah tertentu yang merupakan hasil penawaran umum/penawaran umum terbatas. Faktanya, deposito dimaksud sudah tidak ada atau telah berubah menjadi bentuk investasi lain yang nilainya antara kurang lebih Rp867 miliar hingga Rp3,334 triliun.

”Kesalahan pengungkapan tersebut berakibat pada tidak validnya laporan penggunaan dana hasil penawaran umum,”katanya.

Komite Penetapan sanksi juga menemukan pelanggaran terhadap peraturan tentang X.K.4 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan peraturan IX.E.2 tentang Transaksi Material Perubahan Kegiatan Usaha. Pelanggaran terhadap transaksi material yang dimaksud adalah adanya transaksi pinjaman senilai kurang lebih Rp2,68 triliun dalam rangka mempertahankan persentase kepemilikan saham melalui pembelian saham.

Pelanggaran tersebut terkait hak memesan efek terlebih dahulu, di mana jumlah tersebut memenuhi kriteria materialitas sehingga transaksi tersebut hanya dapat dilaksanakan antara lain setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

”Untuk masalah tersebut, Bapepam- LK akan menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada direksi emiten. Karena, yang bersangkutan merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pengurus perusahaan, termasuk penyajian, pengungkapan, serta kebenaran isi dan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan,” paparnya.

Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan memberi sanksi terberat yang dimiliki otoritas bursa,yaitu surat peringatan ketiga dan denda sebesar Rp500 juta kepada empat emiten tersebut.

Sanksi tersebut dijatuhkan pada 22 Juli 2010, setelah empat emiten tersebut tidak bisa memberikan bukti kuat berupa penjelasan beserta bukti dokumen yang menerangkan adanya kesalahan laporan keuangan kuartal I/2010.

“Hingga batas waktu yang kami berikan,yaitu Rabu (21/7).Keempat emiten tersebut tidak memberikan dokumen yang menguatkan penjelasan mereka. Atas dasar itulah kami berikan sanksi,”ujar Direktur Utama BEI,Ito Warsito,kala itu.

Terjadinya kesalahan laporan penempatan investasi pada laporan keuangan BNBR kuartal I-2010 terkait dana misterius yang ditempatkan empat emiten tersebut di Bank Capital.

Berdasarkan data laporan keuangan BNBR,jumlah dana yang disimpan dalam deposito Bank Capital mencapai Rp3,7 triliun,di mana Rp3,5 triliun di antaranya merupakan dana konsolidasi UNSP, sementara sisanya, Rp254 miliar, adalah dana PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). Berdasarkan keterangan manajemen BNBR yang disampaikan ke BEI beberapa waktu lalu, dana tersebut bukanlah dana tetap yang diinvestasikan cukup lama pada bank tersebut tetapi hanya dana yang sifatnya sementara dalam bentuk deposito on call.

Analis Pasar Modal,Yanuar Rizky menilai,ketegasan otoritas bursa dan pasar modal mutlak untuk menjaga kepercayaan publik.“Adanya manipulasi informasi bisa merugikan investor,BEI harus segera melaporkan ke Bapepam-LK,”tegasnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement