JAKARTA - Sekertaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mulia P Nasution menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkeu tidak mungkin ada yang bisa melakukan transaksi senilai Rp35 miliar sebagaimana dicurigai oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurutnya, jika PNS mengandalkan gaji dan tunjangannya, maka uang sebesar itu tidak mungkin diperolehnya. Untuk itu, Dia menegaskan bahwa tidak ada kalangan pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai yang bisa melakukan transaksi sebesar Rp35 miliar seperti yang disebutkan PPATK.
"Saya belum lihat laporannya. Tapi kalau benar begitu Jelas sebagai PNS yang sumber penghasilan dari gaji dan tunjangan tidak memungkinkan," ungkap Mulia kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan akhir pekan lalu.
Namun Mulia menjelaskan jika memang terbukti ada kalangan pejabat dan pegawai di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai yang melakukan transaksi tidak wajar sebesar Rp35 miliar seperti yang PPATK tuduhkan maka pihaknya tidak segan melakukan tindakan pemecatan.
"Jika terbukti, akan ada tindak pidana. Selain ada, sanksi pemecatan juga bisa dilanjutkan ke hukum Polisi dan KPK," ungkapnya.
Menurut Mulia, temuan PPATK tersebut akan ditangani langsung oleh Itjen dan jika ada yang melanggar akan ditindaklanjuti."Secara fungsional Irjen kita akan menangani informasi dan data dari PPATK atau dari pengaduan masyarakat. Jadi pasti akan kita tindaklanjuti kalau ada hal yang malanggar ketentuan," jelas Mulia.
Selain itu Mulia mengakui pengawasan yang dilakukan itjen tak efektif dan masih perlu perbaikan. Hal ini disebabkan karena baru pada tahun 2009 ini mulai berlaku pelaporan harta masuk ke SPT dan diperiksa Itjen karena selama ini tidak bisa periksa satu persatu.
Lebih lanjut Mulia menjelaskan bahwa hal itu memang teknis yang harus dibenahi agar para pegawai tidak hanya jadi follower tetapi juga menjadi perubah. "Itu teknis tapi yang ada di dalam diri pegawai. Termasuk rekrutmen pegawai baru supaya ada critical mass mereka tak jadi folower tapi jadi kekuatan perubahan itu tujuannya," ungkap Mulia.
Selain itu, Mulia menambahakan mekanisme pengecekan keuangan juga sudah berlangsung. "Sudah ada sistem pemeriksaan tapi itu by case. Sistem pelaporan yang baru ini itjen itu kita wajibkan melihat apakah data informasi yang disampaikan staf kita itu benar atau ada hal yang mencurigakan," jelas Mulia.
Menurut Mulia inilah PR yang harus diselsaikan bagi Irjen yang baru dilantik yaitu Vincentius Sonny Loho. "itu PR pertama Irjen, segera kalau bisa ditangai satu bulan ini. Akhir februari laporan dan tindak lanjut," tandasnya.
Sekedar Informasi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memelototi transaksi di kalangan pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai. Dari pengamatan PPATK, telah ditemukan transaksi mencurigakan di Ditjen Bea Cukai.
Di antara temuan PPATK itu adalah transaksi tidak wajar sebesar Rp35 miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai. Saat ini, PPATK tengah menyelidiki rekening pejabat di Ditjen Pajak dan DJBC, mulai dari Kepala Seksi hingga tingkat Direktur Jenderal (Dirjen).(adn)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.