JAKARTA - PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) menuturkan anak perusahaannya, PT Dairi Prima Mineral akan memulai produksi dengan tepat waktu.
"Tim kami sekarang sedang dalam proses untuk menyampaikan permohonan formal untuk pada akhirnya mendapatkan Izin Pinjam Pakai penggunaan kawasan hutan lindung melalui penambangan bawah tanah di area konsesi Dairi,” kata Presiden Direktur Bumi Resources Minerals Kenneth Farrell dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (23/5/2011).
Optimisnya Farrel ini seiring dengan diresmikannya Peraturan Presiden No 28 Tahun 2011 mengenai penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah dengan beberapa kondisi telah di setujui pada tanggal 19 Mei 2011. Peraturan Presiden tersebut akan ditindak lanjuti oleh pertama, Persetujuan Prinsip oleh Menteri Kehutanan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang, dan kedua, Izin Pinjam Pakai oleh Menteri Kehutanan paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang.
"Peraturan Presiden yang sudah ditunggu-tunggu tersebut merupakan beritayang sangat baik untuk konsesi seng kami yang dioperasikan oleh anak perusahaan yang 80 persen sahamnya dimiliki oleh BRMS, yaitu PT Dairi Prima Minerals di Sumatera Utara," imbuhnya.
Dia melanjutkan, Peraturan Presiden yang mendukung penggunaan kawasan hutan lindung untuk penambangan bawah tanah merupakan kemajuan yang sangat berarti bagi industri tambang di Indonesia. Hal ini dapat membantu para pemilik konsesi tambang untuk
dapat memproduksikan cadangan tambangnya dalam waktu dekat. Ini juga berarti tambahan nilai dalam bentuk royalti untuk Negara Indonesia.
"Kami masih optimis bahwa izin Pinjam Pakai penambangan bawah tanah untuk Dairi
akan segera disetujui. Ini akan berdampak positif terhadap Dairi yang diharapkan dapat memulai produksinya di awal tahun 2013 dengan catatan izin tersebut telah disetujui dan kondisi-kondisi lainnya sudah terpenuhi," tukasnya.
(Widi Agustian)