Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

"Film Impor Harusnya Sudah Masuk Bulan Lalu"

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2011 |08:19 WIB
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Film impor dikatakan sudah dapat masuk sejak sebulan lalu, pasalnya sudah ada salah satu importir yakni Omega yang mendapatkan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sejak bulan lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan setiap perusahaan yang telah memiliki NIK sudah dapat melakukan kegiatan impor. Namun, Agung tidak bisa mempermasalahkan ketika perusahaan tersebut tidak melakukan kegiatannya.

Berdasarkan peraturan DJBC Nomor P-02/BC/2008 NIK adalah sebuah identitas tunggal yang diperlukan oleh pengguna jasa kepabeanan. Dengan NIK tersebut, maka secara administratif perusahaan tersebut dapat melakukan kegiatan eskpor-impor.

"Omega itu punya NIK artinya secara administrasi dia bisa melakukan impor film," tegas Agung di Jakarta.

Menurut Agung, NIK sudah diberikan sebulan yang lalu, namun hingga saat ini Omega belum tercatat melakukan kegiatan impor film. "Dari data kami dia (Omega) belum melakukan impor," tambahnya.

Perkiraan Agung, kegiatan tersebut belum dilakukan karena adanya kemungkinan menunggu importir lainnya. "Mungkin (Omega) masih menunggu yang lain kali," tutur dia.

Seperti diketahui, dari enam importir film yang mengajukan NIK, DJBC hanya mengabulkan satu perusahaan yakni Omega. Namun, Omega sendiri tercatat memiliki alamat yang sama dengan empat importir lainnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement