Menperin MS Hidayat. Foto: Koran SI
JAKARTA - Enam asosiasi direncanakan bertemu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siang ini.
Mereka akan membahas mengenai peraturan kenaikan tarif pemeriksaan kargo angkutan udara yang memang harus dikeluarkan dan diharapkan tidak akan menjadi birokrasi yang panjang sehingga membuat biayanya menjadi lebih tinggi.
Hal ini diungkapkan Menteri Perindustrian MS Hidayat ketika ditemui wartawan usai rakor, di Gedung Kemenko, Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Dia menambahkan, aturan ini boleh saja disahkan asalkan birokrasinya tidak berbelit-belit dan biayanya tidak lebih tinggi. Bahkan, dia mengimbau bila asosiasi jangan memboikot dulu sebelum berbicara.
"Enggak, ntar gue jitak. Bicara dululah, mungkin ditingkatkan regulated agennya, di Australia saja ratusan lho. Di sini cuma enam, ya jadi musti dibuka juga sedemikian rupa sehingga birokrasinya lancar, ongkosnya juga lebih murah," jelasnya.
Walaupun demikian, Hidayat sangat mengerti terhadap keberatan para pelaku usaha karena mengurangi daya saing sehingga dia mengusulkan agar Regulated Agent/RA ditambah jumlahnya seperti yang terjadi di Australia yang jumlahnya hingga ratusan.
Bukan hanya itu, dirinya mengatakan bila sebenarnya pihaknya juga keberatan terhadap kenaikan tarif tersebut, karena ini juga akan mempengaruhi harga produk industri di dalam negeri.
"Kalau perindustrian kita keberatan, karena produk-produk industri kita harus dijual dengan harga yang kompetitif bukan ditambahi lagi dengan biaya pelabuhan investigasi mekipun itu perlu ya," pungkasnya. (ade)