JAKARTA - Setelah dinyatakan pailit pada Agustus lalu, PT Istaka Karya telah melakukan beberapa upaya untuk menghadapi kepailitan tersebut, salah satunya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Upaya kami menghadapi kepailitan adalah mengajukan PK atas putusan kasasi 23 Agustus dengan diperkuat novum baru berupa putusan MA yang mengabulkan permohonan PK perdata umum PT Istaka Karya yaitu pembebasan utang Commmercial Paper (CP) terhadap JAIC," ungkap Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah BUMN Karya dan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/10/2011).
Selain itu, Istaka Karya juga tetap menyelesaikan proyek-proyek yang masih berjalan bersama dengan kurator.
"Istaka Karya mengusulkan program perdamaian. Pertama, restrukturisasi utang kepada kreditur separatis; kedua, restrukturisasi utang; dan debt to equity swap untuk kreditur konkuren," katanya.
Terakhir, Istaka Karya menyatakan meneruskan program restrukturisasi dan revitalisasi oleh pemegang saham melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Sebagai informasi, kasus pailitnya Istaka Karya ini mencuat bermula dari utang yang berbentuk Commercial Paper (CP) kepada PT JAIC sekira USD7,645 juta. CP tersebut adalah utang atas tunjuk, bukan utang atas nama. Untuk CP yang diterbitkan pada Desember 1998, yang jatuh temponya 1 Januari 1999 merupakan CP tangan keempat.
Selanjutnya, PT JAIC mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena perusahaan pelat merah ini dianggap tidak melaksanakan putusan MA yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar USD7,645 juta. Akhirnya, pada 22 Maret 2011 lalu, MA mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia tersebut dalam perkara permohonan pailit. (rfa)
(Rani Hardjanti)