JAKARTA - Disahkannya RUU BPJS dinilai dapat meningkatkan daya beli masyarakat, padahal dengan adanya BPJS, malah membebankan masyarakat karena akan ditarik iuran tambahan.
"BPJS itu gratis padahal sebenarnya tidak gratis. Nah, di situ saya takut kalau rakyat itu kecewa, kalau kecewa itu kecewanya sama pemerintah, itu yang saya takutkan," ungkap Mantan Mentri Kesehatan Siti Fadhilah dalam acara SindoRadio Hot Topic BPJS untuk Siapa? di Jakarta, Senin (31/10/2011).
Menurut dia, sosialisasi RUU BPJS ini seolah-olah gratis padahal tidak. Rakyat, kata dia, justru dibebankan iuran, buruh ditingkatkan iurannya. "kalau jaminan sosial nasional, jaminan yang benar itu (untuk) buruh, yang bayar kesehatannya itu ya pemerintah," jelas dia.
Menurut dia, mengacu pada UU SJSN Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN terutama di pasal 17, maka RUU BPJS dinilai malah membenani masyarakat.
"Itu jelas bahwa di situ (pasal 17) adalah mengumpulkan dana dari perserta. Jadi yang namanya jamninan sosial di dalam UU itu adalah bagaimana mengumpulkan dana dari rakyat. Jadi justru dana ditarik dari masyarakat, bagaimana rakyat sejahtera?," tutur dia.
Ke depan, Siti berharap pemerintah dan rakyat bisa bekerja sama agar RUU BPJS ini dapat berguna bagi masyarakat luas. "Karena ini sudah diketok mau tidak mau menjadi PR dari bangsa ini jangan sampai seperti UUD 45 yang diamandemen pasal 33 akhirnya semua menyesal kekayaan alam menjadi milik asing semua," kata Siti.
"Maka kita harus bersama-sama antara DPR dan rakyat harus bergandengan tangan, untuk membuat peraturan pemerintah di dalam UU BPJS ini yang betul-betul mementingkan kepentingan nasional, bangsa dan negara tidak ada kepentingan lain," tukasnya. (mrt)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.