BANDUNG - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat (Jabar) tetap akan menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek pasca-disahkannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh DPR. Saat ini, SPN Jabar sedang melakukan verifikasi data anggota SPN di 16 kabupatan/kota di Provinsi Jawa Barat.
Ketua SPN Jabar, Iwan Kusnawan mengatakan, data sementara, jumlah pekerja yang tergabung dalam SPN sekitar 135 ribu orang. Masing-masing pekerja, rata rata memiliki dana JHT di Jamsostek sekitar Rp10-15 juta. Namun demikian, Iwan memastikan jumlah tersebut akan bertambah, setelah verifikasi data selesai di lakukan.
“Dua minggu ini, SPN Jabar sedang melakukan verifikasi data jumlah buruh yang terdaftar pada JHT Jamsostek,” jelas Iwan di Bandung, Kamis (3/11/2011).
Selain untuk anggota SPN, pengurus SPN pun akan memfasiliasi buruh yang tidak tergabung dalam serikat pekerja. Bentuknya, SPN akan memberikan bantuan advokasi untuk melakukan penarikan dana JHT dari Jamsostek.
Langkah tersebut, lanjut Iwan, bukti keseriusan SPN menarik JHT Jamsostek setelah DPR mengesahkan UU BPSJ beberapa waktu lalu. Menurut dia, sejumlah permasalahan mendasar terkait UU BPJS menjadikan SPN tidak sepakat peleburan PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Salah satunya, kekhawatiran akan beban yang diterima pekerja non formal akibat iuran wajib sebagaimana yang diatur dalam UU BPJS.
“Selain itu, kami tidak mau uang buruh di jadikan modal awal UU BPJS. Apalagi adanya ketidakjelasan pengelolaan. Seharusnya, bila pemerintah dan mau menjamin seluruh warga negara, tidak boleh ada diskriminasi. Semua harus dapat jaminan negara. Tidak ada pengkotak-kotakan antara miskin, tidak mampu, dan masyarakat lainnya,” beber dia.
Sementara itu, Ketua SPTSK SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengaku, organisasinya belum ada rencana ataupun berencana melakukan penarikan dana JHT dari Jamsostek. Sejauh ini, SPSI belum memberikan keputusan apapun terkait hal itu. Terlebih, mensejahterakan rakyat termasuk amanat UUD 1945. SPSI, diakuinya lebih fokus membahas soal upah minimum kota (UMK) yang mestinya diterima buruh dengan layak.
“Ketidaksepakatan kami, yaitu ketika peleburan tersebut juga melibatkan Jamsostek. Terutama terkait penggunaan dana JHT Jamsostek. Karena, dana JHT Jamsostek dihimpun dari pekerja swasta dan negeri. Sementara yang lainnya, seperti Taspen, Askes, dan Asabri menggunakan dana yang berasal dari pemerintah,” tegas dia.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Deddy Wijaya memastikan, kalangan pengusaha di Jabar dipastikan tetap membayarkan kewajiban kepesertaan pekerjanya di Jamsostek. Menurut dia, pengusaha tidak mau berisiko melanggar aturan dengan tidak membayar dana kepesertaan pekerjanya di Jamsostek.
“Aturannya masih mengharuskan pengusaha membayar dana kepesertaan pekerja di Jamsostek. Aturan itu jelas tidak mungkin kami langgar,” tegas Deddy.
Menurut dia, selama belum ada peraturan pemerintah (PP) terkait petunjuk teknis (juknis) UU BPJS, pihaknya tetap mematuhi aturan. Karena, dana kepesertaan yang dibayarkan ke Jamsostek ditanggung bersama antara pengusaha dengan pekerja. Justru, bila pengusaha memboikot pembayaran kepesertaan Jamsostek, pekerja akan rugi. Pekerja tidak mendapatkan layanan yang diperlukan seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga ke jaminan hari tua (JHT).
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.