Kemenakertrans Segera Revisi Regulasi Sistem Upah Nasional

Senin, 30 Januari 2012 20:44 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi bersama dengan Tripartit Nasional segera menuntaskan pembahasan akhir revisi peraturan-peraturan (regulasi) yang terkait dengan hubungan industrial dalam waktu dekat ini.

Revisi peraturan-peraturan itu menyangkut sistem pengupahan nasional yang di dalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT) dan diharapkan dapat mengakhiri adanya multitafsir dari serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

"Kita minta Tripartit Nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional yang di dalamnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak (PKWT)," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Muhaimin mengatakan kebutuhan untuk melakukan revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial sangat mendesak untuk dilakukan. Hal ini agar memberikan kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah yang terjadi di Indonesia.

Muhaimin mengungkapkan Kemenakertrans saat ini telah melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal pembenahan proses penetapan upah minimum.

Pengkajian yang melibatkan lembaga independen ini kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh LKS Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional.

"Revisi penyempurnaan permenakertrans diharapkan dapat dituntaskan pada akhir desember tahun ini, sehingga bisa segera disosialisasikan penerapannya," jelasnya.

Menurut Muhaimin salah satu materi pengkajian adalah adanya usulan terhadap 46 komponen harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei langsung ke lapangan. Beberapa komponen penilaian dan survey pasar dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Muhaimin menjelaskan peraturan itu memang sudah selayaknya harus direvisi, namun tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dengan penyempurnaan dan revisi Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup layak diharapkan proses penetapan upah minimun yang layak dapat menguntungkan pengusaha maupun pekerja/buruh.

"Penetapan upah minimum yang layak sebagai jaring pengaman sosial sangatlah penting dalam membina hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha," ujar Muhaimin.

Pemerintah menetapkan kebijakan upah tidak hanya bertujuan untuk menjamin standar kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, tetapi diharapkan pula dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Agar revisi peraturan perundangan dapat berjalan dengan baik, Muhaimin berharap adanya komunikasi dialogis secara bipartite yang melibatkan serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha. Hubungan industrial yang kondusif akan dapat menciptakan lowongan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta membuka ruang usaha bagi dunia industri. (Iman Rosidi/Sindoradio/ade)
  • leo » 0 Tanggapan
    kita ambil contoh malasyia dan sngapura bgaimana 2 ngara ini memelihara investornya ...dan membiayai upah buruhnya contohlah sistem mereka jangan malu...........to maju ketimbang begini......mau maju ngomong doang.....capekkkkkk
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit