JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan alokasi dana Rp4 triliun pada APBN-P 2012 untuk jaminan kesehatan dasar dan jaminan ketenagakerjaan.
Menko Kesra Agung Laksono menuturkan, dana tersebut akan teralokasi 1 November 2012. Dia juga mengatakan diperlukan data yang akurat untuk penerima bantuan BPJS tersebut.
"99 persen dana Rp2 triliun akan teralokasi 1 November 2012. Namun diperlukan data yang akurat mengenai penerimaan bantuan BPJS," kata dia usai Seminar UU BPJS, di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (31/1/2012).
Selain BPJS untuk jaminan kesehatan dasar yang dianggarkan sebesar Rp2 triliun, BPJS untuk ketenagakerjaan akan menganggarkan Rp2 triliun untuk program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Kedua BPJS tersebut akan dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2014. Namun untuk BPJS ketenagakerjaan, diberikan kelonggaran. Paling lambat beroperasi pada 1 Juli 2015.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.