JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan keputusan upah oleh Dewan Pengupahan Daerah harus bebas dari intervensi.
Muhaimin melanjutkan, sistem penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus menerapkan pola konsistensi pada peraturan. Sehingga apapun keputusan pengupahan yang ditetapkan pemerintah kabupaten/kota ataupun provinsi harus sesuai dengan apa yang dihasilkan Dewan Pengupahan Daerah.
Dirinya menyimpulkan, adanya demo buruh yang memblokade jalan tol kemarin bukan karena pemerintah terlambat merespons. Akan tetapi karena inkonsistensi stakeholder yang terlibat untuk melaksanakan apa yang sudah digariskan dalam surat keputusan gubernur tentang UMK Banten.
Banyak pihak juga tidak konsisten melaksanakan keputusan dewan pengupahan daerah sehingga aksi demo pun terjadi sementara pemerintah sendiri tidak mempunyai kewenangan di area pengupahan daerah tersebut.
Dirinya menjelaskan, kepala daerah hanya berpatokan pada satu kesimpulan yakni di dewan pengupahan daerah. Pekerja dan pengusaha juga harus tunduk apapun keputusan dewan. Survey yang dilakukan dewan pengupahan harus transparan dan melibatkan kontrol untuk semua stakeholder.
"Jika ini dicermati oleh semua pihak saya yakin tidak akan ada revisi pengupahan di daerah masing-masing," katanya usai menyaksikan penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Indocement Tbk, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Sementara untuk solusi jangka menengah dan panjang, ujarnya, penetapan upah nasional harus menyamai upah pegawai negeri sipil (PNS) yakni berbasis produktivitas dan kinerja. Disini, ujarnya, kualitas pekerja dan kapasitas perusahaan akan menjadi ukuran penting.
Kebijakan ini pun dinilainya akan mewujudkan keadilan dan objektivitas kedua belah pihak. Dewan pengupahan pun terus melakukan survey untuk menghitung berapa kebutuhan hidup di daerah masing-masing.
Mengenai penangguhan perusahaan yang tidak mampu menggaji sesuai ketentuan, Muhaimin mengungkapkan, penangguhan dilakukan sesuai peraturan perundangan atas seizin gubernur dan melalui audit serta penghitungan yang tepat.
Dirinya menambahkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan hubungan industrial adalah pelaksanaan perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja/buruh.
Muhaimin mengatakan PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
"Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja, serta menguntungkan perusahaan," tuturnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.