Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto menegaskan, berdasarkan praktek yang terjadi selama ini pemerintah pusat harus mengawasi pemerintah daerah yang sering mengintervensi dewan pengupahan dalam menetapkan UMK.
"Kinerja dewan pengupahan itu sebenarnya sudah efektif. Di mana mereka melakukan survey setiap tiga bulan sekali lalu dicocokkan dengan mekanisme yang ada," tukasnya, di Jakarta, Kamis (2/2/2012).
Dirinya berpendapat, Apindo mendorong semua pihak untuk menghormati segala keputusan yang sudah ditetapkan.
Dirinya pun berpendapat keputusan di dewan pengupahan pun akan dihormati karena di dalam dewan pengupahan itu sendiri anggotanya terdiri dari buruh, pengusaha, pakar, ahli statistika yang kompeten dibidangnya.
Mengenai penangguhan, dirinya berpendapat, perusahaan akan memakai mekanisme yang ada untuk meminta izin penangguhan itu. Di mana pengusaha akan secara terbuka diaudit oleh akuntan.
Buruh pun sebaiknya tidak berpikir negatif dulu jika ada yang meminta proses penangguhan karena jika perusahaan itu terbukti tidak mampu maka produksi pun akan terbengkalai dan dampak terbesarnya ialah PHK kepada seluruh pekerja. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ade)