JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para pekerja di Papua dan sekitarnya sebesar Rp1,5 juta.
"UMP Papua sudah ditetapkan minggu lalu, untuk besarannya ditetapkan Rp1,58 juta," ungkap Penjabat Gubernur Papua Syamsul Arief Rivai di Jayapura belum lama ini.
Dengan adanya penetapan UMP ini, Rivai berharap baik karyawan maupun pengusaha dengan apa yang dinamakan win-win solution dan dapat menerima apapun keputusan itu.
Penetapan UMP ini, kata Rivai, tidak serta merta ditetapkan, melainkan pihaknya harus melihat dan memahami lebih dulu kondisi perusahaan yang berkembang di Papua.
Hal ini, lanjut dia, dimaksudkan untuk adanya keseimbangan perusahaan dengan pekerja, yang mana nantinya jika perusahaan ingin membayar karyawannya tinggi.
"Mereka tidak merugi, sementara karyawan kalau dibayar seperti itu cukup pula untuk memenuhi kebutuhannya," pungkas Rivai.
Dia menambahkan, kesepakatan UMP Papua merupakan standar dari kesepakatan pemerintah, SPSI dengan Dewan pengupahan di DPRD Papua, tetapi jika nantinya ada perusahaan yang ingin memberi lebih dan bonus bagi karyawannya itu urusan masing-masing.
"Yah kita harap putusan ini menjadi yang terbaik bagi semua, perusahaan juga diuntungkan dan juga karyawan tidak merasa dirugikan," harap dia.
Sekadar informasi, UMP Papua sebelumnya berkisar Rp1,2 juta, pada penetapan awal UMP di Januari 2012 lalu, diusulkan sebesar Rp1,515 juta, usulan itu lalu dinaikkan menjadi Rp1,58 juta yang telah difinalkan Pemerintah Provinsi Papua.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.