Menakertrans Muhaimin Iskandar. Foto: okezone
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengusulkan untuk memberikan insentif ke pengusaha yang membayar upah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP).
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengagendakan pertemuan khusus dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan usulan tersebut.
Berbagai jenis insentif yang dapat diusulkan bentuknya bisa berupa kebijakan fiskal, pengurangan pajak-pajak, mempermudah perijinan, perbaikan infrastruktur dan pemangkasan biaya-biaya tidak resmi yang selama ini harus dikeluarkan pengusaha.
"Pihak Kemenakertrans memberikan usulan agar perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan insentif khusus terkait dengan UMP. Namun bentuk-bentuk insentifnya masih terus dibahas dengan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan," kata Menakertrans Muhaimin usai mengatakan pertemuan dengan Delegasi United State-ASEAN Busines Council (USABC), di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
Peraih bintang Mahaputera ini mengharapkan, dengan adanya insentif tambahan ini maka kinerja perusahaan akan lebih optimal sehingga produktivitas meningkat dan memperluas kesempatan kerja baru. Selain itu juga untuk mengurangi konflik di hubungan industrial yang dampak paling buruk ialah pemutusan hubungan kerja dan pengangguran.
Selain itu, ujarnya, dengan adanya insentif khusus ini diharapkan dapat menawarkan ikllim investasi yang nyaman dan sehat bagi investor serta membantu para pengusaha dalam memajukan bisnisnya yang pada akhirnya berujung pada peningkatan kesejahteraan para pekerja atau buruh.
"Upah jangan sampai menggangu hubungan dunia usaha karena Indonesia saat ini ialah negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Asean dan negara dengan angka inflasi terendah se-Asia Pasifik,” jelasnya. (Neneng Zubaidah/Koran SI/ade)