JAKARTA - Perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) diminta melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sesuai Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas," kata Menteri Tenagakerja dan Transmigarasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, saat Eksekutif Meeting Hubungan Industrial di Sektor Migas, di Jakarta, Rabu (15/2/2012).
Muhaimin menjelaskan, dalam pelaksanaannya, perusahaan-perusahaan migas harus mematuhi poin-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos tersebut.
"Bila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh dengan pekerja atau buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak- hak bagi pekerja yang obyek kerjanya tetap ada (sama), maka harus didasarkan pada PKWTT," papar Muhaimin.
Adapun, apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerjanya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerjanya, maka obyek kerjanya tetap ada, dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Perusahaan-perusahaan migas mampu menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif antara pekerja dan manajemen perusahaan dengan tetap mematuhi peraturan ketenagakerjaan serta mengutamakan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja," jelas Muhaimin.
"Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik. Apalagi migas merupakan sumber utama penerimaan negara yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia," tambahnya.
Menurut data Kemenakertrans per Februari 2011, secara keseluruhan terdapat 45.736 perusahaan yang telah membuat PP dan 11.115 perusahaan yang telah membuat PKB di seluruh Indonesia. (gna)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.