JAKARTA - Kementerian ESDM dinilai ragu untuk memberikan hak kepada pemerintah daerah (Pemda) Maluku terkait Participating Interest (PI) 10 persen pengelolaan Blok Masela.
Padahal, semua syarat dan kesanggupan daerah untuk mengelola Blok Masela sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku saat ini. Dalam pengelolaan migas tersebut, Provinsi Maluku dengan sendirinya akan terdongkrak pendapatan asli daerahnya dari sektor migas, selain upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
"Kementerian ESDM tak perlu ragu-ragu dan takut untuk menerapkan aturan PI 10 persen bagi Pemda Maluku. Kalau ragu menunjukkan bahwa Menteri ESDM tidak independen untuk menegakkan aturan yang ada. Nah, Blok Masela ini kan dikelola Index yang milik Jepang. Kalau PI diterapkan, mereka takut berkurang sahamnya. Makanya mereka mungkin ngancam-ngancam. Tapi pemerintah pusat tidak perlu takut dengan ancaman dan tekanan asing itu," ungkapnya, di Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Menurut Marwan, PI 10 persen yang menjadi hak daerah itu amat strategis bagi kemajuan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Maluku. Secara umum keterlibatan pemerintah daerah Maluku dalam pengelolaan migas ini akan bisa berdampak kepada ekonomi yang baik di berbagai sektor, terutama untuk meningkatkan income per kapita dan tingkat kesejahteraan masyarakat Maluku.
Kebijakan PI 10 persen seperti yang diamanatkan dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dan PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas itu, sambung Marwan, mensyaratkan daerah untuk mengelola sumber daya migasnya secara mandiri. Artinya, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peluang dan kesempatan yang sama dengan daerah lain untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya migasnya.
Dari aspek pengelolaan migasnya, singgung Marwan, bagian 10 persen PI untuk daerah itu sebagai modal bagi pembangunan daerah di masa mendatang. Setidaknya jika daerah terlibat langsung maka dengan sendirinya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektormigas ini.
Jika dikalkulasi tak kurang PAD yang bakal diterima propinsi Maluku di kisaran Rp2 triliun hingga Rp3 triliun setahun. Nilai sebesar ini untuk modal bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Maluku amat bermanfaat di masa mendatang.
"Mestinya pemerintah pusat mendukung dan membantu pemerintah daerah agar bisa mandiri secara ekopnomi dengan mengembangkan potensi daerah. Menteri Jero Wacik seharusnya memahami manfaatnya dari sisi PAD Maluku kelak. Saya perlu mengingatkan Jero Wacik tentang pentingnya manfaat PI 10 persen ini, kalau enggak paham. Karena daerah-daerah lain sudah lama menerapkan PI itu dan terbukti bias meningkatkan pendapatan negara, baik di daerah dan bisa berefek positif ke pemerintah pusat," ungkap Marwan.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.