Pemerintah Alokasikan Rp30 T untuk DBH Migas

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Rabu, 29 Februari 2012 10:56 wib
Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Pemerintah memperkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan migas sebesar Rp30,895 triliun. Dari alokasi tersebut terdapat pembagian DBH yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

Hal tersebut, sesuai dengan ketetapan dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN TA 2012, yang mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas per daerah selama tiga tahun anggaran terakhir.

"Namun demikian, apabila terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas ini perlu dilakukan penyesuaian," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan lewat siaran persnya di Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Dia menambahkan, penyaluran DBH SDA ini dilaksanakan secara triwulanan. Triwulan I dan II, dilaksanakan masing-masing sebesar 20 persen dari perkiraan alokasi. Sedangkan triwulan III dan IV, disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA Migas akumulatif, dengan jumlah DBH SDA Migas yang telah disalurkan ke daerah melalui mekanisme rekonsiliasi data, antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil.

"Untuk tata cara penyaluran DBH SDA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas TA 2012 tidak mencukupi," kata dia.

Selain itu, dalam kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam TA 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas TA 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 08/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran (TA) 2012.

PMK II ditetapkan dengan tujuan melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Perkiraan alokasi tambahan DBH Sektor Pertambangan migas didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Migas. (mrt) (rhs)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit