JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyayangkan tindakan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang cenderung terlambat memberi keterangan mengenai kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak berinisial DW.
Pasalnya, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo menuturkan selama kurun waktu 2007 hingga 2011, dirinya selalu mendapat laporan terkini mengenai informasi serupa sehingga permasalahan tersebut dapat segera ditelusuri oleh Inspektoral jenderal kementerian Keuangan .
"Nah kalau seandainya ada laporan itu jangan ditunda, dan kalau sebelumnya pernah dikasih informasi. Itu sangat disayangkan kalau tidak dikasih kepada kami sebagai pimpinan di kementerian ini, karena informasi itu keliatannya diberikan ke ditjen pajak, tapi waktu itu masih laporan awal tahun 2011. Jadi saya kan juga terima rutin, jadi dari yang semua ada itu sudah kami telusuri dan ditindak lanjuti oleh irjen ,"ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/2/2012) malam.
Lanjutnya, mantan dirut PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) ini menjelaskan dari laporan PPATK sejak tahun 2007 ditemukan sebanyak 88 kasus penyimpangan di instansinya. pihaknya juga telah menindak sebanyak 32 pegawainya yang telah melakukan penyimpangan. Namun dari 88 kasus tersebut dirinya merasa heran bahwa tidak ada nama DA didalamnya. Sehingga dirinya tidak dapat sigap dalam melakukan tindakan.
"Yang di 88 itu tidak ada nama DW. tetapi PPATK menyampaikan bahwa itu disampaikan ke dirjen pajak di awal 2011 untuk itu saya mau menyampaikan jangan disampaikan ke dirjen pajak tapi ke saya tidak, paling tidak untuk koordinasi lah," paparnya.
Maka dari itu, Agus meminta untuk koordinasi untuk semua badan atau instansi yang terkait agar permasalahan tersebut bisa selesai.
"Yang ingin saya sampaikan itu koordinasi yang seharusnya bisa jalan tapi kalau seandainya pimpinannya dikasih tahu saya bisa jaga proses pengawasan dan perbaikan berjalan dengan seperti yang direncanakan," kata Agus.
"Untuk itu saya minta jangan saya tidak diberitahu karena saya juga bisa menduga kalau misalnya tersangka ini sejak 1 Januari 2012 pindah ke Dispenda mungkin karena iklim di dirjen pajak sudah semakin ketat program reformasinya," tambahnya.
Dan Agus pun, mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menelusuri kasus tersebut guna memberikan efek jera kepada semua semua pihak khususnya PNS.
"Kalau saya lihat bahwa hal ini sampai Kejaksaan bisa menjadikan tersangka si DW dan DA dan kemudian ada digeledah, proses penegakan hukum akan kami dukung dan jajaran keuangan juga memberikan dukungan tentang itu," pungkasnya.
(Widi Agustian)