Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akuisisi Jalan Tol Kertosono-Mojokerto Tak Melanggar Hukum

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2012 |19:12 WIB
 Akuisisi Jalan Tol Kertosono-Mojokerto Tak Melanggar Hukum
Ilustrasi. Foto: Koran SI
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyetujui akuisisi PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara pada 6 Februari 2012 yang lalu.

Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU telah mengeluarkan Surat Penetapan 79/KPPU/Pen/XI/2011 tentang Penilaian Terhadap Pemberitahuan Pengambilalihan (akuisisi) Saham Perusahaan PT Marga Hanurata Intrinsic oleh PT Astratel Nusantara.

Dalam pengujian threshold notifikasi, KPPU menetapkan transaksi ini telah memenuhi threshold notifikasi sehingga perlu dilakukan Penilaian.

"Diketahui akumulasi aset gabungan pasca akuisisi ini adalah Rp116,023 triliun atau di atas batas minimal threshold yaitu Rp2,5 triliun dan kedua perusahaan ini tidak terafiliasi (vide pasal 5 PP No.57/2010)," ungkap dia dalam siaran persnya kepada okezone di Jakarta, Senin (5/3/2012).

Menurutnya, dalam dokumen yang diperoleh KPPU, dinyatakan alasan pengambilalihan adalah untuk berupaya ikut serta dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, yakni dengan pengembangan infrastruktur yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan Indonesia.

Karenanya, KPPU menyatakan tidak ada dugaan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham tersebut dengan pertimbangan, tidak ada persaingan dalam pasar pengelolaan jalan tol, persaingan terjadi ketika proses pelelangan jalan tol untuk mendapatkan hak konsesi dilaksanakan (competition for the market).

Selain itu, penilaian lainnya yakni industri pembangunan jalan tol merupakan industri yang highly regulated karena diawasi oleh BPJT sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah.

Dia menambahkan, pendapat Komisi hanya terbatas pada proses Pengambilalihan Saham HMI oleh AN. Jika di kemudian hari ada perilaku anti persaingan yang dilakukan baik para pihak, maka perilaku itu tidak dikecualikan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Hingga saat ini, KPPU telah menerima 54 Pemberitahuan atas kegiatan merger atau akusisi yang dilakukan pelaku usaha. 21 diantaranya telah diberikan Pendapat oleh KPPU. Notifikasi (pemberitahuan) pasca akuisisi merupakan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan  kepastian hukum bahwa aksi korporasi yang dilakukannya telah sesuai dengan koridor berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement