Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Desak Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Tambang

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Kamis, 08 Maret 2012 |14:15 WIB
 Pemerintah Desak Pembatasan Kepemilikan Asing di Perusahaan Tambang
Ilustrasi. Corbis.
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah meminta perusahaan asing di bidang pertambangan memenuhi Peraturan Pemerintah yang membatasi kepemilikan sahamnya hanya sebesar 51 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengemukakan, agar perusahaan pertambangan asing memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 12 tentang kewajiban perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melakukan divestasi sahamnya sebesar 51 persen.

"Ini kan untuk kebaikan rakyat. Intinya untuk kepentingan nasional. Coba deh Anda pikir itu baik enggak untuk nasional?" ujar Jero di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Menurut Jero, PP tersebut berlaku untuk semua kontrak pertambangan yang lama dan baru. "Mereka kontrak jangka panjang pasti ada di kontrak itu disebutkan seperti itu (renegosiasi)," lanjut dia.

Meskipun begitu, mantan menteri pariwisata dan kebudayaan ini menyebut dirinya belum mengetahui pasti mekanisme PP tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Mineral dan Batubara ESDM Thamrin Sihite menyatakan bahwa PP ini berlaku bagi perusahaan yang baru mendapatkan IUP dan IUPK serta perusahaan yang melakukan perpanjangan setelah PP diundang-undangkan.

Meskipun PP ini tidak berlaku surut, tetapi Thamrin berjanji bagi pemilik IUP dan IUPK lama tidak bisa lolos dari peraturan ini seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan dimasukkan dalam point renegoisasi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement