JAKARTA - Pengusaha-pengusaha nasional bergabung mendeklarasikan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Asosiasi tersebut dibentuk agar pengusaha dapat mitra pemerintah dalam mengeluarkan regulasi terkait pertambangan mineral.
Kamis malam, 15 Maret, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, para pengusaha tersebut bergabung dalam Apemindo dikarenakan pemerintah yang telah mengeluarkan pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningakatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
Pasalnya, regulasi itu membatasi pengusaha mineral menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri paling lambat pada 6 Mei 2012, dan terhadap peraturan tersebut APEMINDO pada saat deklarasi dengan tegas menyatakan sikap menolak pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012.
Menurut salah satu Steering Comitee Apemindo Poltak Sitanggang, pembatasan ekspor bijih mineral akan mengurangi nilai tambah bagi pengusaha. Akibatnya, perusahaan tambang yang sebagian besar dimiliki pengusaha nasional akan mengalami kolaps.
Dia menjelaskan, perusahaan kontraktor pertambangan mineral memiliki sekitar 15 ribu unit alat berat dengan kapitalisasi Rp1,5 triliun dan 75 ribu unit alat transportasi dengan kapitalisasi minimal Rp2,5 triliun dengan hampir 80 persen pendanaan adalah leasing dari bank.
"Pada saat ini dengan keluarnya Permen ESDM Nomor 7/2012 itu, pendanaan dan penjualan alat berat dan transportasi sudah berhenti sementara," ujar Poltak dalam deklarasi pernyataan sikap Apemindo di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Jika perusahaan sudah kolaps, lanjut Poltak, secara otomatis jumlah pengangguran dari masyarakat profesi pertambangan sudah tercipta selama lima tahun belakangan ini. "Ini juga akan terjadi PHK besar-besaran yang menurut data kami kurang lebih 20 ribu tenaga kerja," pungkas Poltak.
Seperti diketahui dalam Pasal 21 Permen tersebut tertulis, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen ini, yang artinya adalah pada 6 Mei.
(Martin Bagya Kertiyasa)