JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat dalam kurun waktu 2003-2011 terdapat 318 kasus korupsi dengan potensi kerugian negara Rp33,87 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, 318 kasus tersebut telah diserahkan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mereka telah menindaklanjuti 186 kasus berupa pelimpahan kepada jajaran atau penyidik lainnya sebanyak 37 kasus, ekspos, telaahan atau koordinasi sebanyak 21 kasus," kata dia dalam sidang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/4/2012).
Selain itu, sebanyak 30 kasus telah masuk proses penyelidikan, 10 kasus telah ditangani penyidik, dua kasus masuk proses sidang dan sebanyak 11 kasus masuk ke dalam penuntunan.
Sedangkan untuk vonis, banding ataupun kasasi tercaatat sebanyak 64 kasus dan SP 3 sebanyak 11 kasus. "Sisa kasus yang belum ditindaklanjuti atau tidak ada data tindak lanjutnya sebanyak 132 kasus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester II-2011, BPK menemukan 12.612 kasus penyimpangan dengan total nilai Rp20,25 triliun. Dari total temuan pemeriksaan BPK tersebut, sebanyak 4.941 kasus senilai Rp13,25 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.
Adapun temuan pemeriksaan berupa ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 1.056 kasus senilai Rp6,99 triliun. Selain itu, BPK menemukan adanya penyimpangan administrasi dan kelemahan Sistem Pengandalian Interen (SPI) sebanyak 6.615 kasus.
(Martin Bagya Kertiyasa)