JAKARTA - Rencana Badan Pelaksana Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) untuk mengikutsertakan ormas dalam pengawasan distribusi BBM subsidi, dinilai menunjukkan pihaknya kesulitan melakukan fungsinya.
"Itu mengindikasikan bahwa BPH Migas telah kesulitan atau tidak optimal dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah status dan kedudukan lembaga atau instansi yang tidak optimal melaksanakan tugas pokoknya masih perlu dipertahankan atau sudah saatnya dihapuskan saja," ujar Pengamat Energi Komaidi Notonegoro dalam surat elektronik kepada okezone, Senin (21/5/2012).
Menurut Komaidi, jika tugas utama BPH Migas untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi melibatkan pihak lain, maka hal ini melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sehingga keberadaannya patut dipertanyakan.
"Tentunya terlalu mahal bagi rakyat membiayai sebuah lembaga yang dalam menjalankan tugas pokoknya saja sudah bermasalah," lanjut dia.
Hal ini dikarenakan, dalam dua regulasi tersebut, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai kerjasama dengan pihak lain. Namun, jika kemudian BPH Migas melibatkan ormas, maka kesempatan ini tidak terlalu tertutup, asalkan berkonsultasi dengan pemerintah terlebih dahulu agar tidak menabrak regulasi yang ada. (gna)
(Rani Hardjanti)