Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

29 Blok Migas Bakal Habis Masa Kontrak

Fakhri Rezy , Jurnalis-Minggu, 27 Mei 2012 |17:32 WIB
29 Blok Migas Bakal Habis Masa Kontrak
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bum (BPMigas) mengungkapkan, dari 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (minyak) yang telah berproduksi terdapat 29 blok wilayah migas yang akan habis kontrak sampai 2021.

"Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu," ujar kepala Divisi Humas, sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) Gde Pradyana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontraknya antara lain blok Siak dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada 2021.

"Beberapa dari perusahaan tersebut sudah mengajukan perpanjangan kontrak. Saat ini, BPMigas tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu," ujarnya.

Dia menambahkan, BPMigas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator pun, lanjut dia, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional, termasuk PT Pertamina (Persero) dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan komplesitas yang cukup, sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BPMigas ke DPR terkait revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement