Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Selasa, 29 Mei 2012 |13:20 WIB
 Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Aturan khusus mengenai perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) segera disiapkan. Hal ini, dilakukan guna menekan angka penyelewengan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh PNS.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengatakan, seharusnya tidak diperlukan peraturan khusus penyelewengan biaya perjalanan dinas pemerintah jika dari kementerian dapat menekan hal tersebut. Meski begitu, dia menyambut baik adanya aturan yang mengatur perjalanan dinas ini.

"Saya kira bagus, tapi sebelum peraturan itu berlaku, inisiatif kementerian untuk mendorong memaksimalkan penggunaan IT, sehingga cara-cara konvensional dan sebagainya bisa dikurangi yang itu kan memerlukan biaya perjalanan dan sebagainya," ungkapnya kala ditemui di gedung kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (29/5/2012).

Dalam aturan tersebut, nantinya mengatur optimalisasi fasilitas yang ada. Seperti, memaksimalkan penggunaan gedung-gedung pertemuan, ataupun balai serbaguna. "Dengan ini kan juga mengurangi atau dapat meminimalisasi, rapat-rapat di luar," jelas dia.

Sayangnya, dia belum dapat menjelaskan secara terperinci mengenai aturan tersebut. Menurutnya, peraturan khusus tersebut memang belum dapat diterbitkan oleh pemerintah dikarenakan masih dalam proses pengkajian.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement