JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, modus penyelewenangan anggaran belanja dinas pegawai negeri sipil (PNS) makin canggih. Seharusnya, perjalanan dinas PNS seharusnya mendapat izin dari pejabat daerah yang dituju.
"Perjalanan dinas PNS seharusnya memperoleh legalisasi dari pejabat di daerah tujuan. Begitu pula untuk tiket, boarding pass, dan tagihan hotel. Namun diduga, terdapat pihak-pihak yang bisa menjual berkas itu dan seluruhnya palsu," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/5/2012).
Meski motif mulai beragam, BPK mengakui jumlah penyelewengan perjalanan dinas mulai menurun dibandingkan 2010. "Kami melakukan penelitian dengan cara sampling. Oleh karena itu, saya tidak sebut yang mana. Tahun sebelumnya menurun, ini artinya bahwa semakin baik dari tahun ke tahun," ungkap Hasan.
Penyelewengan anggaran perjalanan dinas itu bisa terjadi di lembaga besar maupun kecil. Sayangnya, Hasan enggan membeberkan institusi tersebut untuk menghindari munculnya polemik. Ke depannya, dengan adanya temuan penyelewengan perjalanan dinas, diharapkan akan memberikan efek jera kepada pengawai kementerian terkait.
"Harapan kami, setelah menemukan berkas dan diberikan sanksi, penguji akan memberikan pengujian secara aktif, dan pengawas internal pun dapat menjadi filter penguji," tutup Hasan.
(Widi Agustian)