Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan PNS Kemenkeu Butuh Waktu 6 Bulan

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2012 |13:10 WIB
Penerimaan PNS Kemenkeu Butuh Waktu 6 Bulan
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan akan terjadi pada tahun ini. Namun membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk melakukan seleksi calon PNS tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin mengatakan, dia belum dapat memastikan kapan waktu penerimaan PNS tersebut dilakukan. "Belum pasti, tapi ya harus tahun ini," ungkapnya, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Menurut dia, dalam mempersiapkan para PNS tersebut, diperlukan persiapan yang cukup matang. Oleh karena itu pihaknya tengah bekerja untuk menggodok persiapan tersebut. "Menerima pegawai ada proses untuk jangka panjang. Tapi lebih cepat, tentu lebih baik," kata dia.

Menurutnya, saat ini payung hukum untuk menerima PNS sedang dikonsolidasikan kepada Ditjen Anggaran. "Mungkin dikoordiansikannya dengan dirjen anggaran. Nanti, biasanya pada saat perpres itu mau jadi, nah baru (diumumkan)," jelas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan, setidaknya membutuhkan waktu selama enam bulan untuk proses penerimaan PNS tersebut. Selain itu, diperklukan beberapa faktor yang harus diperhatikan untuk mempersiapkan hal tersebut.

"Proses penerimaan itu sendiri cukup panjang, mungkin perlu sampai enam bulan. Untuk proses pemerimaan itu, mulai dari seleksi, admnustrasi dan lain-lain. Panjang itu," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Kemenkeu membuka lowongan hingga 2.007 PNS.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Badaruddin belum dapat memastikan kapan pastinya pendaftaran PNS tersebut akan dibuka. Dia menjelaskan, Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement